Berdasarkan Surat Edaran dari Wakil Rektor III Universitas Mahasaraswati Denpasar Nomor: 720/J.15.02/Unmas/VII/2020, berikut kami sampaikan informasi mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan UKT/SPP Tahun 2020 untuk Fakultas Bahasa Asing (FBA) Unmas Denpasar:
A. Bentuk Bantuan UKT/SPP Tahun 2020:
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi covid-19 di tahun 2020.
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya akan diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester, yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021.
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP dengan besaran maksimal Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid.
B. Persyaratan Penerima Bantuan:
a. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga.
- Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orang tua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19.
b. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi on-going.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain, baik berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.
c. Mahasiswa aktif/yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5, dan 7 di semester gasal tahun akademik 2020/2021.
d. Mahasiswa wajib mengisi surat pernyataan bersedia melunasi pembayaran SPP.
Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan di atas, silahkan mengisi/melengkapi dokumen berikut dan mengumpulkannya dalam map berwarna biru paling lambat, hari Jumat, 7 Agustus 2020 pukul 10.00 WITA di TU FBA Unmas Denpasar
- Mengisi Formulir Pendaftaran;
- Surat Pernyataan Tidak sedang menerima bantuan dan terdampak pandemi covid-19;
- Surat Penyataan bersedia melunasi pembayaran SPP;
- Fotocopi KIP/KKS 1 lembar;
- Bagi mahasiswa yang tidak memiliki syarat no. 4, menyertakan surat keterangan penghasilan orang tua/wali;
- Fotocopi KHS semester Genap 1 lembar;
- Fotocopi KTP dan KK masing-masing 1 lembar.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Fakultas Bahasa Asing (FBA)
Wakil Dekan III
No responses yet